TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Waktu Masuk dan Pulang

  1. Siswa kelas mulai belajar pukul 07.30 dan pulang pukul 11.30.
  2. Untuk piket kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan ruangan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
  3. Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.

Tata Tertib Berpakaian

  1. Senin menggunakan pakaian putih, celana/rok putih, dasi, kaos kaki putih, sepatu hitam. Baju siswa dimasukkan dan baju siswi dikeluarkan. (menggunakan almamater jika punya).
  2. Selasa, rabu, kamis menggunkan pakaian putih-biru, putih-abu-abu.
  3. Jumat menggunakan baju olahraga.
  4. Sabtu menggunakan pakaian pramuka (lengkap logo lambang, kacu).
  5. Rambut harus disisir rapi, panjang rambut tidak boleh melewati kuping (khusus laki-laki).
  6. Siswi wajib menggunakan jilbab putih dari hari senin-kamis (wajib menggunakan dalaman jilbab), jilbab hitam di hari jumat untuk smp dan jilbab putih untuk sma di hari jumat.

Tata Tertib Upacara Bendera

  1. Semua murid wajib mengikuti upacara bendera pada hari senin.
  2. Pembina upacara dipimpin oleh kepala sekolah/salah satu guru.
  3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
  4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
  5. Selesai upacara siswa langsung mengikuti kegiatan pembelajaran.

Tata Tertib Kelas

  1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada dikelas.
  2. Siswa-siswi diharuskan berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas.
  3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
  4. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
  5. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama.
  6. Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  7. Siwa tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar kecuali belajar kelompok.
  8. Selama kbm siswa tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  9. Seluruh siswa berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana dikelas termasuk meja-kursi, alat kebersihan dan lain-lain.
  10. Kebersihan, keindahan , kerapihan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan suluruh siswa.

Tata Tertib 7K

  1. Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
  2. Tidak boleh mencoret-coret meja-kursi pakai tip-x, menghapus papan absen tanpa seizin guru.
  3. Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah dan pondok.
  4. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.

Lain-Lain

  1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan hp berkamera, makan dan tidur di saat jam pelajaran.
  2. Tidak boleh merokok dilingkungan sekolah dan pondok.
  3. Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol.
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.

Sanksi atau Pelanggaran

  1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama).
  2. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
  3. Bagi murid yang melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
  4. Sanksi terakhir akan dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali.
×